Ratamba, Pejawaran – Pemerintah Desa Ratamba, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, terus memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Pernyataan Integritas oleh Kepala Desa Ratamba sebagai salah satu persyaratan dalam pencanangan Desa Anti Korupsi Tahun 2026.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Ratamba, Juniawan, yang menyatakan bahwa selama tiga tahun terakhir hingga tanggal diterbitkannya surat pernyataan, tidak terdapat aparatur Pemerintah Desa Ratamba yang terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN). Pernyataan tersebut dibuat secara sadar, jujur, dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Komitmen ini merupakan langkah nyata Pemerintah Desa Ratamba dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, berorientasi pada pelayanan masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Pemerintah desa meyakini bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya infrastruktur dan program pembangunan, tetapi juga oleh tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Program Desa Anti Korupsi merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat desa melalui penerapan prinsip-prinsip good governance, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebagai bagian dari proses pencanangan tersebut, surat pernyataan yang telah ditandatangani juga mendapat dukungan dan pengesahan dari berbagai pihak, di antaranya tokoh masyarakat Desa Ratamba, Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades PPKB) Kabupaten Banjarnegara. Dukungan dari berbagai unsur tersebut menjadi bukti bahwa upaya membangun budaya antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Kepala Desa Ratamba menyampaikan bahwa integritas harus menjadi budaya kerja seluruh aparatur desa dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Ratamba berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa, memperkuat sistem pengawasan internal, memberikan pelayanan publik yang berkualitas, serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Pemerintah Desa Ratamba akan terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan desa melalui mekanisme musyawarah, keterbukaan informasi publik, serta pengawasan bersama terhadap pelaksanaan program-program desa. Partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu pilar penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang akuntabel dan berintegritas.
Melalui pencanangan Desa Anti Korupsi Tahun 2026, Pemerintah Desa Ratamba berharap dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan semangat kebersamaan, integritas, dan profesionalisme, Desa Ratamba optimistis mampu mewujudkan pemerintahan desa yang semakin maju, terpercaya, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Komitmen ini menjadi langkah awal untuk terus membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan transparansi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, Desa Ratamba siap menjadi bagian dari terwujudnya Kabupaten Banjarnegara yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
"Integritas adalah pondasi pelayanan publik yang berkualitas. Bersama masyarakat, Desa Ratamba siap mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas menuju Desa Anti Korupsi Tahun 2026."